Di dalam waktu dekat ini tepatnya tanggal 17 April 2019, PEMILU
(Pemilihan Umum) serentak akan dilaksanakan di Indonesia. Masyarakat
harus lebih bijak dan hati-hati dalam memilih Calon Pemimpin yang akan
dipilih masing-masing.
Maka, dalam hal ini masyarakat
harus meneliti terlebih dahulu visi-misi oleh calon pemimpin tersebut.
Agar masyarakat dapat mengetahui calon pemimpin yang sesuai dan tepat,
maka masyarakat harus dimudahkan untuk akses informasi dan berita.
Masyarakat membutuhkan informasi yang cepat dan tepat.
Berita
yang didapat masyarakat juga harus benar dan sesuai dengan adanya.
Bukan berita bohong atau berita yang membuat kegaduhan. Maka dari itu
wikipedia harus memberikan kontribusi dalam hal memberitahu kepada
masyarakat situs berita tentang pemilu yang mengedukasi. Agar masyarakat bisa mendapatkan sumber informasi dan berita pemilu 2019 terbaru, terpercaya dan akurat.
Berikut beberapa situs berita pemilu terpercaya :
KPU https://www.kpu.go.id
WIKIPEDIA https://id.wikipedia.org
KOMPAS https://www.kompas.com
DETIK https://www.detik.com
CNN INDONESIA https://www.cnnindonesia.com
BERITA PEMILU https://www.beritapemilu.net
INEWS https://www.inews.id
LIPUTAN6 https://www.liputan6.com
TEMPO https://www.tempo.co
SUARA https://www.suara.com
SINDONEWS https://nasional.sindonews.com
REPUBLIKA ONLINE https://www.republika.co.id
KUMPARAN https://kumparan.com
VIVANEWS https://www.viva.co.id
JPPN https://www.jpnn.com
OKEZONE https://news.okezone.com
BBC https://www.bbc.com
KATADATA https://katadata.co.id
Translate
Sunday, October 28, 2018
Wednesday, October 3, 2018
KPU Akan Menjalankan Putusan MK
JAKARTA, BERITA PEMILU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu dikatakan Wahyu menanggapi sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu yang dilaporkan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
Lihat KABAR PEMILU 2019 TERBARU
Menurut Wahyu, konteks kasus ini sama dengan polemik mantan narapidana korupsi yang didaftarkan menjadi caleg. "Putusan Bawaslu tentang narapidana kasus korupsi tidak kita laksanakan. Kami melaksanakan putusan MA. Putusan akhirnya ya putusan MA. Kami mengacu pada putusan MK apapun putusan Bawaslu (soal OSO)," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Diketahui, Ketua Umum Partai Hanura itu mempersoalkan penerbitan aturan perubahan PKPU terkait pencalonan anggota DPD serta Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD. Aturan tersebut mewajibkan calon sementara anggota DPD menyerahkan salinan Surat Keputusan Pemberhentian dan/atau Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol yang paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB atau satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan caleg tersebut ke dalam (DCT) pemilu 2019. Wahyu menyebut, perubahan aturan dalam PKPU merupakan tindak lanjut dari putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018.
Sebelumnya, KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Auran mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
source : kompas
Lihat KABAR PEMILU 2019 TERBARU
Poker Online Terpercaya dan Terbaik
Situs Betting Taruhan Bola Terbaik dan Terjamin
Bandar Togel Online Terpercaya dan Terjamin
Lihat KABAR PEMILU 2019 TERBARU
Baca juga BERITA KABAR PEMILU 2019 TERPERCAYA
Menurut Wahyu, konteks kasus ini sama dengan polemik mantan narapidana korupsi yang didaftarkan menjadi caleg. "Putusan Bawaslu tentang narapidana kasus korupsi tidak kita laksanakan. Kami melaksanakan putusan MA. Putusan akhirnya ya putusan MA. Kami mengacu pada putusan MK apapun putusan Bawaslu (soal OSO)," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan caleg tersebut ke dalam (DCT) pemilu 2019. Wahyu menyebut, perubahan aturan dalam PKPU merupakan tindak lanjut dari putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018.
Sebelumnya, KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Auran mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
source : kompas
Lihat KABAR PEMILU 2019 TERBARU
Baca juga BERITA KABAR PEMILU 2019 TERPERCAYA
Poker Online Terpercaya dan Terbaik
Situs Betting Taruhan Bola Terbaik dan Terjamin
Bandar Togel Online Terpercaya dan Terjamin
KPU MENYATAKAN JUMLAH TPS DI SULTENG AKAN BERKURANG
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menuturkan, tempa pemungutan suara di Sulawesi Tengah pada Pemilu 2019 kemungkinan bakal berkurang setelah terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami. “Tempat pemungutan suara dimungkinkan berkurang sangat mungkin, tergantung jumlah titik di daerah Sulawesi Tengah yang korban meninggalnya banyak dimungkinkan TPS nya berkurang. ujar Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018). “TPS berkurang, satu utuh bisa juga setengahnya, dimungkinkan adanya regrouping. Misalnya ada dua TPS sebagian (pemilih) meninggal disatuin,”sambung Viryan. Dari rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan pemilu tahun 2019 yang disahkan dalam rapat pleno KPU TPS di Sulawesi Tengah berjumlah 9.169.
Meski demikian, Viryan belum bisa memastikan jumlah pengurangan TPS imbas terjangan gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Selain itu, Viryan mengatakan, kemungkinan daftar pemilih tetap (DPT) di Sulawesi Tengah juga akan berkurang, hilang, bahkan bergeser lantaran berpindah tempat dalam Pemilu 2019 mendatang.
DAPATKAN BERITA PEMILU TERBARU
BACA JUGA BERITA PEMILU TERPERCAYA
“Rusaknya permanen dan ada pergesaran tanah maka dimungkinkan yang bersangkutan sejumlah masyarakat akan tinggal di daerah pengungsian. Kalau tinggal di daerah pengungsian maka akan menyesuaikan DPTnya,” tutur Viryan. KPU, lanjut Viryan, tetap akan melayani masyarakat untuk memenuhi hak memilih bagi warga yang berada di tempat pengungsian. “Nanti ada masyarakat yang pindah memilih, misalnya dia pindah rumah hancur sekarang, sebagaimana yang kita ketahui sebagian masyarakat Palu yang trauma pindah ke Makasaar ada yang pindah di provinsi Sulawesi Barat, Jakarta serta sangat mungkin juga ada yang tidak kembali,” ujar Viryan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, lanjut Viryan, telah memberikan arahan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah pascagempa bermagnitudo 7,4 dan tsunami yang meluluhlantahkan Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Arahan tersebut yakni memastikan dan mengecek kondisi kantor KPU provinsi, kabupaten/kota di Sulawesi Tengah pasca bencana gempa dan tsunami. “Kalau kondisinya rusak, yang rusak apa? Misalkan komputer, seluruh perangkat kerja komputer di ruangan itu rusak, termasuk di dalamnya ada data,” sambung Viryan.
Viryan menambahkan, pihaknya juga meminta KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemetaan daftar pemilih pasca bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Viryan mengatakan, untuk waktu lima sampai tujuh hari ke depan pemutakhiran data pemilih di Sulawesi Tengah akan terhenti. Hal itu disebabkan, provinsi tersebut sedang fokus dalam penanganan tanggap darurat pasca bencana gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Donggala dan Kota Palu. “Paling tidak 5-7 hari ke depan kami juga ngerti, bahwa ini kan kondisi kedukaan ya, maka selamatkan dulu kondisi masing-masing sanak famili, baru dari kantor. Kemudian kurang lebih 5-7 hari kegiatan terkait pemutakhiran data pemilih itu off di Sulteng,”ujar Viryan.
Lihat KABAR PEMILU 2019 TERBARU
Saat ini, kata Viryan, anggota KPU seluruh Indonesia juga tengah menggalang dana kemanusiaan untuk membantu korban bencana di Sulawesi Tengah. Sejak gempa bumi bermagnitudo 7,4 mengguncang Kota Palu dan Kabupaten Donggala dan disusul tsunami setinggi 3 meter, korban jiwa dan kerusakan terus bertambah. Hingga Selasa (2/10/2018) pukul 13.00 WIB, korban tewas akibat gempa dan tsunami di Sulteng bertambah menjadi 1.234 Orang.
Selain itu, sebanyak 799 orang mengalami luka berat. Mereka tengah dirawat di rumah sakit. Para korban meninggal tersebut diketahui berasal dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi.
source : kompas
Meski demikian, Viryan belum bisa memastikan jumlah pengurangan TPS imbas terjangan gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Selain itu, Viryan mengatakan, kemungkinan daftar pemilih tetap (DPT) di Sulawesi Tengah juga akan berkurang, hilang, bahkan bergeser lantaran berpindah tempat dalam Pemilu 2019 mendatang.
DAPATKAN BERITA PEMILU TERBARU
BACA JUGA BERITA PEMILU TERPERCAYA
“Rusaknya permanen dan ada pergesaran tanah maka dimungkinkan yang bersangkutan sejumlah masyarakat akan tinggal di daerah pengungsian. Kalau tinggal di daerah pengungsian maka akan menyesuaikan DPTnya,” tutur Viryan. KPU, lanjut Viryan, tetap akan melayani masyarakat untuk memenuhi hak memilih bagi warga yang berada di tempat pengungsian. “Nanti ada masyarakat yang pindah memilih, misalnya dia pindah rumah hancur sekarang, sebagaimana yang kita ketahui sebagian masyarakat Palu yang trauma pindah ke Makasaar ada yang pindah di provinsi Sulawesi Barat, Jakarta serta sangat mungkin juga ada yang tidak kembali,” ujar Viryan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, lanjut Viryan, telah memberikan arahan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah pascagempa bermagnitudo 7,4 dan tsunami yang meluluhlantahkan Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Arahan tersebut yakni memastikan dan mengecek kondisi kantor KPU provinsi, kabupaten/kota di Sulawesi Tengah pasca bencana gempa dan tsunami. “Kalau kondisinya rusak, yang rusak apa? Misalkan komputer, seluruh perangkat kerja komputer di ruangan itu rusak, termasuk di dalamnya ada data,” sambung Viryan.
Viryan menambahkan, pihaknya juga meminta KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemetaan daftar pemilih pasca bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Viryan mengatakan, untuk waktu lima sampai tujuh hari ke depan pemutakhiran data pemilih di Sulawesi Tengah akan terhenti. Hal itu disebabkan, provinsi tersebut sedang fokus dalam penanganan tanggap darurat pasca bencana gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Donggala dan Kota Palu. “Paling tidak 5-7 hari ke depan kami juga ngerti, bahwa ini kan kondisi kedukaan ya, maka selamatkan dulu kondisi masing-masing sanak famili, baru dari kantor. Kemudian kurang lebih 5-7 hari kegiatan terkait pemutakhiran data pemilih itu off di Sulteng,”ujar Viryan.
Lihat KABAR PEMILU 2019 TERBARU
Baca juga BERITA KABAR PEMILU 2019 TERPERCAYA
Saat ini, kata Viryan, anggota KPU seluruh Indonesia juga tengah menggalang dana kemanusiaan untuk membantu korban bencana di Sulawesi Tengah. Sejak gempa bumi bermagnitudo 7,4 mengguncang Kota Palu dan Kabupaten Donggala dan disusul tsunami setinggi 3 meter, korban jiwa dan kerusakan terus bertambah. Hingga Selasa (2/10/2018) pukul 13.00 WIB, korban tewas akibat gempa dan tsunami di Sulteng bertambah menjadi 1.234 Orang.
Selain itu, sebanyak 799 orang mengalami luka berat. Mereka tengah dirawat di rumah sakit. Para korban meninggal tersebut diketahui berasal dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi.
source : kompas
Subscribe to:
Posts (Atom)