Lihat KABAR PEMILU 2019 TERBARU
Baca juga BERITA KABAR PEMILU 2019 TERPERCAYA
Menurut Wahyu, konteks kasus ini sama dengan polemik mantan narapidana korupsi yang didaftarkan menjadi caleg. "Putusan Bawaslu tentang narapidana kasus korupsi tidak kita laksanakan. Kami melaksanakan putusan MA. Putusan akhirnya ya putusan MA. Kami mengacu pada putusan MK apapun putusan Bawaslu (soal OSO)," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan caleg tersebut ke dalam (DCT) pemilu 2019. Wahyu menyebut, perubahan aturan dalam PKPU merupakan tindak lanjut dari putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018.
Sebelumnya, KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Auran mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
source : kompas
Lihat KABAR PEMILU 2019 TERBARU
Baca juga BERITA KABAR PEMILU 2019 TERPERCAYA
Poker Online Terpercaya dan Terbaik
Situs Betting Taruhan Bola Terbaik dan Terjamin
Bandar Togel Online Terpercaya dan Terjamin
Judi online terbaik yang pernah ada. Baru duduk main langsung Jackpot maxwin gila gilaan. Lapanslot ter the best
ReplyDelete